Merubah tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat