perubahan-tarif-retribusi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan saat ini sudah tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian dan biaya operasional
serta untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, maka
perlu merubah tarif retribusi pada Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Paser No.12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Paser No.21 Tahun 2016.
- Merubah tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan
Peratutan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 4 hal
|