Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD.2021/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan