Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEBO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEBO TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEBO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.13
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan