Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.277.702.212.730,00, yang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.277.702.212.730,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat