Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Karang Agung Di Kecamatan Tanjung Palas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA Batas wilayah Desa Karang Agung di Kecamatan Tanjung Palas Utara meliputi: sebelah utara : berbatasan dengan Desa Panca Agung; sebelah timur : berbatasan dengan Desa Ruhui Rahayu dan Kelubir sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Pimping; dan sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pimping BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Karang Agung Di Kecamatan Tanjung Palas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 45
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan