BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA Batas wilayah Desa Karang Agung di Kecamatan Tanjung Palas Utara meliputi: sebelah utara : berbatasan dengan Desa Panca Agung; sebelah timur : berbatasan dengan Desa Ruhui Rahayu dan Kelubir sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Pimping; dan sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pimping BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat