KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2021/Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pasal 7 ayat (5) peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan pasal 4 ayat (4) peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang pedoman Penyusunan Kebljakan Strategi Daerah pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARAAN JAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
- 35 Halaman
|