Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
06 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2003
Tanggal Berlaku
06 Februari 2003
Sumber
LD 2003/4 Seri E
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan