Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat