SEKOLAH DASAR NEGERI - penggabungan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Grabag 1, Sekolah Dasar Negeri Grabag 2 dan Sekolah Dasar Negeri Grabag 4 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar
perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri
yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Grabag 1, Sekolah Dasar
Negeri Grabag 2 dan Sekolah Dasar Negeri Grabag 4
Kecamatan Grabag terletak di lokasi yang berdekatan
sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar
Negeri Grabag 1, Sekolah Dasar Negeri Grabag 2 dan
Sekolah Dasar Negeri Grabag 4 Kecamatan Grabag
Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Grabag 1, Sekolah Dasar Negeri
Grabag 2 dan Sekolah Dasar Negeri Grabag 4 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dan mengganti nama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 3 hal
|