SEKOLAH DASAR NEGERI - penggabungan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2012/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Bojong 1 dan Sekolah Dasar Negeri Bojong 2 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar
perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri
yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Bojong 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Bojong 2 Kecamatan Mungkid terletak di lokasi
yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
Bojong 1 dan Sekolah Dasar Negeri Bojong 2 Kecamatan
Mungkid Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Menggabungkan Sekolah Dasar Negeri dan mengganti nama sekolah dasar negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 3 hal
|