Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 49) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan dalam Lampiran II Rincian Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, Sub Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 pada Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran III. 1) Uang. Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat