Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 54 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 49) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan dalam Lampiran II Rincian Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, Sub Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 pada Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran III. 1) Uang. Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 54
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan