Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2022

PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR DALAM KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perturan Bupati tentang pelayanan rehabilitasi kesejahteraan sosial pada penanganan orang terlantar, gelandangan/pengemis,orang dengan gangguan jiwa terlantar dan jenazah terlantar dalam kabupaten batang hari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR DALAM KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 38
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan