PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PENANGANAN ORANG TERLANTAR, GELANDANGAN/PENGEMIS,ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DAN JENAZAH TERLANTAR DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan/Pengemis dan Jenazah Terlantar dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria/persyaratan yang dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial pada Penanganan Orang Telantar, Gelandangan/Pengemis, Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar dan Jenazah Terlantar dalam Kabupaten Batang Hari.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49671, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomur 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6).
- Perturan Bupati tentang pelayanan rehabilitasi kesejahteraan sosial pada penanganan orang terlantar, gelandangan/pengemis,orang dengan gangguan jiwa terlantar dan jenazah terlantar dalam kabupaten batang hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
- 7
|