Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 55 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang bersumber dari dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai Kepada Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 55 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang bersumber dari dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 55
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan