ABSTRAK: |
- bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2021 dan pergeseran kegiatan antar
Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Keija Pemerintah Daerah, perlu melakukan perubahan Rencana
Keija Pemerintah Daerah Tahun 2021 dan menetapkannya
dengan Peraturan Bupati
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.86 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.101 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.40 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-3708 Tahun 2020, PERDA No.12 Tahun 2019, PERDA No.13 Tahun 2019, PERGUB No.27 Tahun 2021, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No. 1 Tahun 2013, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.1 Tahun 2018, PERDA No.7 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2021, PERBUP No.34 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021
|