Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tal:.un 2022 tentang Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 2. Ketentuan Pasal 22 3. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat