Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 12
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan