Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membantu penyediaan sebagian barang kebutuhan pokok serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu dan lanjut usia (lansia), maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk melaksanakan pemberian bantuan sosial barang kebutuhan pokok;.
b.pegawai berpenghasilan rendah, bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan sosial barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan lancar
dan tepat sasaran, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Barang Kebutuhan Pokok Gratis, sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu direvisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang
Kebutuhan Pokok.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 6 Tahun 1991, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016, UU no 23 tahun 2014, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016, Perbup Lampung Barat No 10 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Barang Kebutuhan Pokok
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Barang Kebutuhan Pokok Gratis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 5
|