Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pasar Tradisional Bab VI Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab VII Perizinan Bab VIII Kewajiban dan Larangan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan