Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.170.655.818.445,00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.109.673.142.808,00 (satu triliyun seratus Sembilan milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat