Standar Harga Satuan Barang dan Jasa terdiri atas: a. Standar Harga Satuan; dan b. Standar Biaya Umum Standar Harga Satuan Barang dan Jasa yang tertuang dalam lampiran I, II, dan III dalam peraturan ini merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Standar Harga Satuan yang tertuang pada peraturan ini sudah termasuk penambahan: a. indeks kemahalan; b. indeks inflasi berdasarkan penetapan angka inflasi Kabupaten Penajam Paser Utara selama 3 (tiga) tahun terakhir pada saat tahun penetapan; c. keuntungan pihak ketiga; dan d. pajak dan/atau jasa lainnya. Setiap Pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, dan pengadaan barang/jasa berpedoman pada harga yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan. dan Standar Harga Satuan bukan merupakan dasar dalam perhitungan kerugian Negara/Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat