Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada lampiran Romawi III huruf L angka 3, penambahan pada Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2012
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat