Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2022

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAMPING KELUARGA DAN DESA CERIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pendamping Keluarga dan Desa Ceria termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pokok kebijakan program PKDC, pelaku program PKDC, pendamping ceria, pengangkatan dan pemberhentian pendamping ceria, hak dan kewajiban pendamping ceria, pendamping RA-PBRT dan pemanfaatan bantuan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, koordinasi dan hubungan antar pihak, pengendalian dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAMPING KELUARGA DAN DESA CERIA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No. 503
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pendampingan Keluarga Dan Desa Ceria
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pendamping Keluarga Ceria, Pengelola Klinik Desa Ceria dan Pendamping Daerah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan