Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, unit pelaksana teknis penelitian dan pengembangan, dan statistik, laboratorium lingkungan, balai pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pusat pengolahan data penanggulangan kemiskinan, unit pelaksana teknis dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kecamatan, sanggar kegiatan belajar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan masyarakat, instalasi farmasi, pusat informasi dan manajemen kesehatan, balai benih padi, palawija dan hortikultura, laboratorium pertanian tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan, unit pelaksana teknis pekerjaan umum wilayah, unit pelaksana teknis jasa konstruksi, unit pencegahan dan pemadaman kebakaran, unit pelaksana teknis pengelolaan pasar wilayah, unit pelaksana teknis pengelolaan terminal, unit pelaksana teknis pengelolaan parkir, balai bibit ternak, balai benih ikan, balai kesehatan ternak dan ikan, kas daerah, eselon jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat