Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009

Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, unit pelaksana teknis penelitian dan pengembangan, dan statistik, laboratorium lingkungan, balai pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pusat pengolahan data penanggulangan kemiskinan, unit pelaksana teknis dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kecamatan, sanggar kegiatan belajar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan masyarakat, instalasi farmasi, pusat informasi dan manajemen kesehatan, balai benih padi, palawija dan hortikultura, laboratorium pertanian tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan, unit pelaksana teknis pekerjaan umum wilayah, unit pelaksana teknis jasa konstruksi, unit pencegahan dan pemadaman kebakaran, unit pelaksana teknis pengelolaan pasar wilayah, unit pelaksana teknis pengelolaan terminal, unit pelaksana teknis pengelolaan parkir, balai bibit ternak, balai benih ikan, balai kesehatan ternak dan ikan, kas daerah, eselon jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2009
Tanggal Berlaku
10 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan