PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN - TATA CARA PENGANGKATAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2013/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah dapat berjalan secara optimal perlu pejabat
yang melaksanakan tugas jabatan struktural; bahwa dalam kondisi tertentu pejabat struktural pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah belum dilantik atau tidak dapat
melaksanakan tugas karena berhalangan tetap atau berhalangan
sementara, sehingga dalam rangka mengisi kekosongan jabatan
struktural perlu mengangkat Pelaksana Tugas atau Pelaksana
Harian; bahwa ketentuan mengenai Pelaksana Tugas atau Pelaksana
Harian sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Magelang
Nomor 821.2/30/Kep/ 17 /2003 tentang Pejabat Pelaksana Tugas
(PLT) dan Pejabat pelaksana Harian (PLH) pada Pemerintah
·Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Magelang tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan
Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Feraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nornor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 76 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksana tugas, pelaksana harian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- Keputusan Bupati Magelang Nomor 821.2/30/Kep/17/2003 dicabut.
- 9 hal
|