MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA MASYARAKAT UMUM SEBAGAI PESERTA BANTUAN IURAN (PBI) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA MASYARAKAT UMUM SEBAGAI PESERTA BANTUAN IURAN (PBI) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam penerima bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pemerintah Daerah memberikan subsidi;
b. bahwa pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa, BPJS dan Masyarakat;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran dan tertib administrasi keuangan perlu diatur Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Masyarakat Umum sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
- 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 7);
- PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA MASYARAKAT UMUM SEBAGAI PESERTA BANTUAN IURAN (PBI) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 7
|