Pengadaan Barang/Jasa - Kode Etik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 38/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menJamm efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan
guna menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dan
regulasi yang ada, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 55
Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang
dan J asa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Kabupaten Blitar perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Blitar.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa.
- Mengatur tentang nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa meliputi:
a. integritas; dan
b. profesionalitas
sebagai kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2021.
- 19 Halaman
|