Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 38 Tahun 2021

KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. integritas; dan b. profesionalitas sebagai kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 38 Tahun 2021 tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 38/E
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan