Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 33 Tahun 2021

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat serta ditempuh dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan sistematika sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 33 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 33/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan