Mengubah sebagian isi pasal, sehingga sebagaimana terdapat pada peraturan bupati ini, antara lain: 1. mengubah pasal 1 tentang pengertian umum; 2. mengubah pasal 6 sampai dengan pasal 10; 3. menghapus pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat