Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 75 Tahun 2016

Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari : a. Camat; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum; dan Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. Seksi Perekonomian dan Pembangunan; f. Seksi Kesejahteraan Rakyat; g. Seksi Pelayanan; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.77
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1373 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan