Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari : a. Camat; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum; dan Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. Seksi Perekonomian dan Pembangunan; f. Seksi Kesejahteraan Rakyat; g. Seksi Pelayanan; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat