Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp1.639.555.000,00 terdiri atas: a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 765.003.000,00 b. Belanja Langsung sebesar Rp 874.552.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat