Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pembinaan Jalan; Tata Cara Pembinaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Tata Cara Pembinaan Pengelolaan Perpakiran; Tata Cara Pembinaan Keselamatan Pemakai Jalan; Tata Cara Pembinaan Pengelolaan Terminal; Tata Cara Pembinaan Perkeretaapian; Tata Cara Pembinaan Pengawalan, Pemeriksaan dan Pengendalian Operasional; Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan, dan Penghapusan Penagihan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pemberian Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat