perubahan-perbup-kedudukan-kepala desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, 82, 96 ayat
(3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Magelang;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan
dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Magelang perlu dilakukan
perubahan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015;Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Magelang No 36 Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 5 hlm
|