Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN KETERTIBAN UMUM KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB IV: TERTIB BUKA DAN TUTUP TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN BAB V: PELAKSANAAN OPERASIONAL PENERTIBAN BAB VI: PELAPORAN BAB VII: TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KETERTIBAN UMUM KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
jdih.pareparekota.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan