Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kerjasama desa, ruang lingkup, tata cara kerjasama desa, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan, pembatalan dan berakhirnya kerjasama, tenggang waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, badan kerjasama desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat