Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, daerah irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan dan pendampingan untuk perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, klasifikasi daerah irigasi, fungsi, keberlanjutan irigasi dan alih fungsi lahan beririgasi, garis sempadan jaringan irigasi, larangan-larangan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.22
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan