URUSAN PEMERINTAHAN - KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Magelang
sebagai daerah otonom, maka perlu
ditetapkan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan keadilan serta
memperhatikan potensi dan kemampuan
daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Magelang
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan sisa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2008.
- 9 hal
|