Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Perdagangan, terdiri dari : Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan; Seksi Promosi dan Distribusi; dan Seksi Ekspor Impor. 4. Bidang Pengelolaan Pasar Daerah, terdiri dari : Seksi Pembinaan Pasar Daerah; dan Seksi Pengembangan Pasar Daerah. 5. Bidang Perindustrian, terdiri dari : Seksi Industri Agro Makanan dan Minuman; Seksi Industri Sandang Kulit dan Kerajinan; dan Seksi Industri Logam Kimia dan Aneka. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat