Peraturan Daerah ini mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan bermotor, angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, perizinan angkutan umum, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat