Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2022

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat perubahan pasal 8 mengenai besaran TPP; pasal 14 terdapat penambahan ayat "(6) Dalam hal predikat kinerja Sangat Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, maka diberikan tambahan sebesar 5% X besaran TPP."; pasal 15 terkait kriteria pengurangan TPP dal perubahan lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
28 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 3132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan