Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 71 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang
melaksanakan pungutan pajak dan retribusi dapat
diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu
yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi
dan semangat kinerja bagi pejabat/pegawai instansi,
optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Situbondo.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan.
- Mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, antara lain:
1. Penerima insentif;
2. Besaran insentif;
3. Mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 12 Halaman
|