Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN SPESIMEN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ATAS PERMINTAAN SENDIRI PADA RSUD DR ABDOER RAHEM SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa
wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan termasuk JeJanng laboratorium
pemeriksaan COVID-19 dan penguatan fungsi
laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan
spesimen;
b. bahwa guna memberikan kepastian biaya dalam
pelayanan pemeriksaan spesimen COVID-19 atas
permintaan sendiri/mandiri pada RSUD Dr. Abdoer
Rahem Situbondo, perlu menetapkan standar tarif
pemeriksaan spesimen COVID-19 dengan
mempertimbangkan komponen jasa pelayanan,
komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen
biaya administrasi, dan komponen lainnya.
- 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07 /Menkes/446/2020 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit
yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus
Disease 2019.
- Mengatur pedoman pelaksanaan dan tarif layanan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan
spesimen COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
- 7 Halaman
|