APBD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a . bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo
mendapatkan alokasi pendapatan Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
harus dianggarkan serta dialokasikan dalam bentuk
program kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tanggal 12
Oktober 2020 Nomor 910/19331/201.2/2020 Perihal
Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Kabupaten / Kota pada Perubahan
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Tambahan lnfrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan
yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului
penetapatan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD dengan cara pada huruf b Dalam hal program
dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak
lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh
Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran
program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya ditampung
dalam LRA.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali,
terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2020
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Menjelaskan perubahan penambahan dan/atau pengurangan pada komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD TA 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
- 9 Halaman
|