Pajak dan Retribusi Daerah - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN YANG MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/ 413/2020 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019
(COVID- 19), bahwa guna menyesuaikan beberapa istilah
kriteria yang disesuaikan dengan perkembangan keilmuan
dan teknis kebutuhan pelayanan, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Penggantian Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Fasilitas Pelayanan
kesehatan Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus
Disease 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
19 /PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif
Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun
2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah
- Menanggung biaya pasien kasus
suspek Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) usia
kurang dari 60 (enam puluh) tahun tanpa penyakit
penyerta yang rawat inap di Puskesmas, rumah sakit
penyangga dan rumah sakit rujukan di Daerah yang
memberikan pelayanan pasien COVID-19 yang
pembiayaannya tidak ditanggung oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
- 5 Halaman
|