Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. pengelolaan dan perlindungan Informasi berklasifikasi dan Informasi Publik; b. pengelolaan sumber daya Persandian; c. penyediaan kebutuhan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi melalui identifikasi dan analisis pola hubungan komunikasi sandi; d. penyelenggaraan operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; e. pemanfaatan layanan sertifikat elektronik; f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan Informasi melalui Persandian di seluruh Perangkat Daerah; g. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat