kebijakan pengawasan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2016, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 perlu menyusun Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- 6 halaman
|