ANAK TERLANTAR - ANAK MISKIN - ANAK YATIM PIATU MISKIN - DISABILITAS - JANDA MISKIN - LANJUT USIA - SANTUNAN - PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Lanjut Usia, Janda Miskin, Penyandang Disabilitas, Anak Yatim Piatu Miskin, Anak Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK: |
- a. Upaya penanggulangan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam rangka mencapai tunjuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukuan UUD 1945; b. dalam rangka penanggunalan kemiskinan, PEMDA memberikan jaminan sosial santunan kepada Lanjut Usia, Janda Miskin, Penyandang Disabilitas, Anak Yatim Piatu Miskin, Anak Miskin dan Anak Terlantar; c. agar pemberian santunan dapat berjalan dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, diberikan suatu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Lanjut Usia, Janda Miskin, Penyandang Disabilitas, Anak Yatim Piatu Miskin, Anak Miskin dan Anak Terlantar.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria dan Presyaratan; Besaran; Sosialisasi, Pendataan, dan Mekanisme Pendistribusian; Penganggaran; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 7 hlm.
|