Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II; dan Ketentuan Pasal 3A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan