aparatur sipil negara; administrasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 55 TAHUN 2021
TENTANG PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang a. bahwa penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara meliputi
seluruh proses yang dilakukan pegawai dalam
menyelesaikan setiap tugas dan tanggung jawabnya;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu
memuat kriteria penilaian yang jelas dan akurat sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021
- Materi Poko: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
- mengubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- jumlah 11 halaman
|