SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8758/OTDA Tanggal 30 Desember 2021Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampungdan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/4819/07/2021 tanggal 31 Desember 2021perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka perlu menata kembali nomenklatur dan unit kerja dengan menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 tahun 1992, UU No 20 tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 07 Tahun 2021, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenKUMKM No 13/Per/M.KUKM/X/2016, PerMenpanRB, PerMenKUMKM No 3 Tahun 2019, PerMenpanRB No 17 Tahun 2021, PermenpanRB No 25 tahun 2021, Keputusan MenpanRB No 998 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 7 tahun 2016
- Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 17
|