Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 94), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan

  2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan