Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Penyelenggaraan Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanan, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, retribusi, tata tertib terminal penumpang, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
27 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2008
Tanggal Berlaku
27 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan