Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta dalam
rangka menjamin kualitas, objektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, penempatan dan promosi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dipandang perlu diatur Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrasi;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun, PP No 11 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PermenpanRB No 15 tahun 2019, Perda bandar lampung No 7 tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- Halaman : 14
|